Dua Pengembang BSB Group Tegaskan Komitmen dalam Proses Perizinan Proyek Dikerjakan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – PT. Karya Bersama Anugerah, Tbk dan PT. Wulandari Bangun Laksana, Tbk, dua pengembang terkemuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan hak jawab serta tanggapan atas pemberitaan terkait perizinan proyek strategis mereka di Balikpapan.

Kedua perusahaan menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh regulasi dalam proses pembangunan proyek masing-masing.

Lasiyah Pipit, Corporate Secretary PT. Karya Bersama Anugerah, Tbk, menyampaikan bahwa proyek Green Valley 2 yang terletak di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin (Jalan Beller), Balikpapan, dirancang untuk memenuhi tingginya kebutuhan hunian, seiring pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Proyek ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan Green Valley 1 yang mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Lasiyah menegaskan bahwa proyek Green Valley 2 telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan tengah menyelesaikan beberapa perizinan lainnya, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, dan site plan.

Proyek ini juga telah mendapatkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

“Kami berkomitmen mematuhi semua regulasi dan meminta dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam penyelesaian izin yang sedang diproses. Harapan kami adalah adanya sinergi antara swasta dan pemerintah untuk bersama-sama membangun dan memajukan Kota Balikpapan,” jelasnya.

Sementara itu, Alexsandro Martin Tiga, Corporate Secretary PT. Wulandari Bangun Laksana, Tbk, menegaskan kesiapan perusahaannya dalam peluncuran proyek Sapphire Apartment di kawasan Balikpapan Superblock (BSB).

Proyek ini juga dirancang untuk menjawab tingginya kebutuhan hunian, khususnya dengan keberadaan IKN sebagai daya tarik utama.

Sapphire Apartment telah mengantongi sejumlah izin penting, termasuk PKKPR, izin pengeboran air tanah dari Kementerian ESDM, rekomendasi ketinggian dari otoritas bandara, izin tata ruang, serta berbagai rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Selain itu, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan melalui sistem SIMBG. Namun, Alexsandro mengungkapkan bahwa beberapa perizinan, seperti addendum AMDAL dan izin reklamasi, masih dalam proses dan ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun 2025.

“Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi pemerintah dan berharap mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Kami ingin menjadikan BSB sebagai kawasan percontohan dengan kelengkapan seluruh izin yang dimiliki, sebagai bukti sinergi positif antara swasta dan pemerintah,” tutupnya.

Kedua perusahaan menekankan pentingnya kerja sama antara sektor swasta dan pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan proyek berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan fokus pada kepatuhan regulasi dan penyelesaian izin, baik Green Valley 2 maupun Sapphire Apartment diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi kebutuhan hunian di Balikpapan yang kian meningkat. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *