Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menyampaikan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan terhadap proyek pembangunan Apartemen Green Valley 2 di wilayah Gunung Guntur. Proyek yang dikerjakan oleh Balikpapan Super Block (BSB) Group tersebut diminta untuk dihentikan sementara.
“Hasil sidak ini akan kami jadikan rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Balikpapan. Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan meneruskan temuan ini kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan,” jelas Yusri, Senin (13/1/2024)
Ia menegaskan, rekomendasi penghentian sementara pembangunan tersebut dilakukan agar tidak ada kelanjutan pembangunan sebelum adanya izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Site Plan yang sesuai aturan.
“Kami tidak melarang adanya investasi dan usaha di Kota Balikpapan. Namun, semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku di kota ini. Itu yang kami minta,” tegasnya.
Dalam rekomendasinya, Komisi III meminta Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada aktivitas pembangunan yang dilakukan sebelum izin-izin tersebut lengkap.
“Surat rekomendasi kami juga mencakup permintaan agar Satpol PP Balikpapan memastikan penghentian sementara pembangunan hingga seluruh izin yang dibutuhkan terpenuhi,” tambah Yusri.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Balikpapan, terutama terkait dengan pemenuhan aturan dan kelengkapan administrasi.
Komisi III DPRD berharap hal ini menjadi peringatan bagi semua pengembang untuk mematuhi regulasi yang ada di Kota Balikpapan. (Djo)