Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam semangat menjaga kerukunan dan menghormati perayaan agama, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan kebijakan khusus selama Hari Natal. Melalui Surat Edaran Nomor 300/686/Pem, Pemkot memutuskan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan demi menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2024 pukul 07.00 Wita hingga 26 Desember 2024 pukul 06.00 Wita. Tempat hiburan yang terdampak meliputi pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, hingga tempat hiburan live musik, termasuk yang berlokasi di hotel.
Penutupan sementara ini diatur berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Meski begitu, Pemkot tetap memberikan kelonggaran untuk arena billiard dengan pembatasan jam operasional. Arena ini diperbolehkan buka pada pukul 11.00–16.00 Wita dan pukul 21.00–23.00 Wita. Seluruh kegiatan hiburan akan kembali normal pada 26 Desember 2024 pukul 07.00 Wita.
Fokus pada Pengawasan dan Ketertiban Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
“Kami akan menurunkan personel untuk memantau langsung di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan,” kata Boedi kepada wartawan, lewat sambungan telpon Senin (23/12/2024).
Langkah ini tak hanya merupakan penegakan peraturan, tetapi juga wujud nyata dari komitmen Pemkot dalam menjaga harmoni sosial. Balikpapan ingin memberikan kesempatan bagi umat Kristiani merayakan Natal dalam suasana yang damai dan penuh penghormatan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi cerminan bagaimana Kota Balikpapan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi di tengah keberagaman. Dengan mengatur aktivitas publik selama perayaan agama tertentu, Pemkot berharap dapat mempererat persaudaraan antar warga.
“Kami berharap pelaku usaha memahami dan mendukung kebijakan ini. Semua dilakukan demi kebaikan bersama,” ujar Boedi.
Dengan pendekatan ini, Pemkot Balikpapan mengirimkan pesan penting tentang pentingnya menghormati perbedaan, memperkuat solidaritas, dan menciptakan ruang bagi semua warga untuk merayakan hari besar keagamaan dengan tenang dan khidmat. (Djo)









