Satpol PP Rutin Gelar Operasi Yustisi, Jaga Ketertiban Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang mengandung unsur Pidana, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi yustisi, Kamis (31/10/2024) sore.

Sebelum operasi, Satpol PP Balikpapan terlebih dahulu menggelar apel di halaman kantornya sekitar pukul 16.00 Wita. Lalu membagi kelompok tim untuk melakukan penelusuran di sejumlah titik-titik sasaran.

Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yoseph Gunawan mengatakan bahwa operasi yustisi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan. Adapun sasarannya yakni terkait pelanggaran Perda.

“Jadi sasaran dalam yustisi itu adalah yang terkait dengan Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum (tibum),” terang Yosep di sela-sela kegiatan.

Dalam operasi yustisi tersebut, tambahnya, Satpol PP turut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pun begitu, dihadirkan pula aparat TNI-Polri untuk pengamanan saat di lokasi penindakan.

Kemudian jika ditemukan pelanggaran tersebut, maka diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Pelanggar Perda akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dan nantinya disidangkan 7 November mendatang,” ungkap Yoseph.

Dalam operasi yustisi menganut pada Perda yang dimaksud, yaitu pada pasal 8 nomor (2) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum (fasum) membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dinas yang membidangi perhubungan.

Lalu, melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan, memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan.

Selanjutnya, melakukan kegiatan yang merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar, menempatkan benda dan atau barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan atau mengganggu keindahan kota.

Dan membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase di sepanjang jalan umum serta menyelenggarakan dapur umum di jalan umum. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *