Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kilometer 10 Balikpapan Utara

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap pelaku berinisial TK (33), yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diamankan polisi bersama dengan barang bukti 16 paket sabu di Jalan Tepo, kilometer 10, Karang Joang, Balikpapan Utara pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wita.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit mengatakan, bahwa penangkapan pelaku bermula saat pihak kepolisian menerima laporan warga bahwa adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Tim kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi tersebut,” kata Bangkit lewat keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).

Tak butuh waktu lama timnya kepolisian berhasil mendapati ciri-ciri pelaku beserta lokasi kediamannya yang kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Kami langsung mengamankan pelaku TK, lalu dilanjutkan dengan proses penggeledahan di sebuah rumah dan ditemukan 16 paket sabu seberat 5,61 gram,” jelasnya.

Selain sabu, barang bukti berupa satu buah kotak hitam, dua bundel plastik klip kosong, satu sendok plastik, satu timbangan digital, satu tas kulit, dan satu unit handphone merek VIVO Y21, turut diamankan polisi.

“Jadi barang bukti yang kami amankan semuanya ada di dalam tas kulit milik pelaku. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo. Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menambahkan, bahwa pelaku TK memperoleh sabu-sabu di Kilometer 4 Balikpapan Utara.

Dalam proses transaksi itu, seseorang menyimpan terlebih dahulu di sebuah tempat yang sudah disepakati bersama pelaku. Lalu, pelaku datang untuk mengambil barang haram tersebut.

“Dari hasil interogasi terhadap TK, dia membeli sabu tersebut dengan harga Rp 1,2 juta per gram,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *