Berikut Honor Ketua dan Anggota KPPS Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sedang melakukan verifikasi berkas pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini menjadi bagian penting dari persiapan teknis menuju pesta demokrasi yang akan berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa pendaftaran anggota KPPS telah dilakukan pada 17 hingga 28 September 2024 lalu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap ribuan pendaftar sebelum nantinya ditetapkan sebagai petugas KPPS resmi. Prakoso menyebutkan bahwa penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024 mendatang, diikuti dengan pemberian bimbingan teknis (Bimtek) kepada mereka.

“Kami sedang dalam proses memverifikasi berkas para calon anggota KPPS. Penetapan dan pelantikan akan dilakukan pada 7 November, dan setelahnya mereka akan menerima pelatihan Bimtek untuk memastikan kesiapan teknis dalam menjalankan tugas mereka di TPS nanti,” ujar Prakoso, Senin (7/10/2024).

Kebutuhan anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Balikpapan mencapai 6.972 orang, yang akan ditempatkan di 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh kota. Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota, terdiri dari 1 Ketua KPPS dan 6 anggota lainnya. Anggota KPPS ini bertugas menjalankan berbagai proses pemungutan suara di TPS, mulai dari menerima surat suara hingga perhitungan suara di tempat.

Meskipun jumlah TPS pada Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pilkada 2020, Prakoso menegaskan bahwa KPU tetap memprioritaskan kualitas pelayanan dan integritas KPPS. Pada Pilkada 2020, jumlah TPS mencapai lebih dari 2.000, namun pada Pilkada kali ini hanya terdapat 996 TPS.

“Penurunan jumlah TPS ini dikarenakan perubahan tata wilayah serta penyesuaian jumlah pemilih yang disebar lebih merata, tapi kami tetap memastikan bahwa kualitas pemungutan suara tetap terjaga,” lanjut Prakoso.

Adapun mengenai honorarium, KPU telah menetapkan bahwa Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp950 ribu, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu. Dengan jumlah ini, KPU berharap anggota KPPS dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga netralitas.

Langkah verifikasi ini menjadi salah satu upaya KPU Balikpapan dalam memastikan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis, terutama di tengah tantangan logistik dan teknis yang kerap muncul dalam pemilihan berskala besar. (Djo/ADV/KPU Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *