Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala daerah yang masih menjabat, dan terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, diwajibkan mengajukan cuti.
Oleh Sebab itu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengajukan cuti untuk persiapan kampanye Pilwalkot Balikpapan 2024. Rahmad mengajukan mulai 25 September 2024.
“Jadi rencananya Pak Rahmad Mas’ud yang maju di Pilkada Balikpapan 2024, telah mengajukan cuti kampanye,” kata Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli ketika diwawancarai wartawan, Jumat (20/9/2024).
Dia menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerima surat cuti dari Pj Gubernur Kaltim. Dalam surat tersebut cuti kampanye akan di mulai di tanggal 25 September 2024.
Cuti kampanye yang diajukan bagi calon kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ.
kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan pejabat sementara (Pjs).
“Jadi selama cuti berlangsung tugas Wali Kota Balikpapan akan digantikan oleh Penjabat Sementara yang memiliki status pimpinan tinggi pratama atau Eselon 2,” terang pria yang akrab disapa Zul.
Untuk siapa yang akan menggantikan posisi Rahmad Mas’ud, lanjut Zul, hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami tak tahu, siapa yang akan menggantikan, apakah dari lingkungan Pemkot atau dari luar daerah. Sebab itu menjadi kewenangannya Kemendagri,” pungkasnya. (Djo)