Pemasangan PJU di Jalan Lingkungan Merupakan Kewenangan Kelurahan dan Kecamatan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan lingkungan atau kawasan pemukiman warga, merupakan kewenangan Kelurahan dan Kecamatan.

“Jadi sebenarnya PJU untuk di jalan lingkungan merupakan kewenangan dari pihak kelurahan dan kecamatan, kalau Dinas Perhubungan (Dishub) hanya di jalan protokol,” kata Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra atau yang akrab disapa Edo kepada wartawan, Minggu (15/9/2024).

Selain melakukan penataan PJU, lanjut Edo pihaknya juga melakukan pergantian balon lampu PJU di jalan lingkungan, jadi kalau balon lampu saja yang mati akan langsung ditangani oleh warga sekitar, pihaknya hanya memberikan balon lampunya saja.

“Untuk pemasangan tiang PJU di jalan lingkungan menggunakan tenaga surya, sedangkan jalan protokol tidak. Sebab banyak jalan lingkungan yang susah di jangkau jaringan listrik. Sehingga PJU-nya menggunakan tenaga surya,” terangnya.

Dia menyampaikan, bahwa kurang lebih ada sekitar 200 PJU yang menggunakan tenaga surya telah di pasang di jalan lingkungan.

Diketahui, untuk pemasangan PJU, adapun jalan dengan lebar aspal/semen (badan jalan efektif) kurang dari 4 meter dilaksanakan oleh Kecamatan dan Kelurahan.

Kemudian, untuk lebar aspal/semen (badan jalan efektif) lebih dari 4 meter maka dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *