KPU Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima berkas perbaikan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk Pilkada 2024.

Sebelumnya, berkas pendaftaran dikembalikan karena masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan bahwa pihaknya menerima berkas perbaikan pendaftaran ketiga bakal pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, pada Minggu 8 September 2024.

Sebelumnya, KPU Balikpapan menyerahkan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran.

“Hasil verifikasi administrasi, ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Sehingga KPU mengembalikan berkas ke tim Liaison Officer (LO) ketiga Bapaslon untuk diperbaiki,” kata Yudho kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Dalam perbaikan dokumen, KPU Balikpapan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan ketiga bakal pasangan calon kepala daerah Balikpapan.

“Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perbaikan, dokumen persyaratan calon diterima,” terang Yudho.

Yudho menjelaskan, bahwa yang menyerahkan pertama berkas perbaikan adalah pasangan calon Muhammad Sa’bani – Syukri Wahid, kemudian pasangan calon Rendi – Eddy Sunardi, lalu pasangan calon Rahmad Mas’ud – Bagus Susetyo.

“Jadi setelah dilakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen administrasi persyaratan tersebut oleh ketiga tim bakal pasangan calon. KPU Balikpapan akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon mulai tanggal 6 September hingga 14 September 2024,” urainya.

Sedangkan, untuk hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan ketiga bakal pasangan calon akan diumumkan oleh KPU Balikpapan tanggal 13 dan 14 September 2024. Lalu, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 15 hingga 18 September 2024.

Selanjutnya, jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi pada 15 hingga 21 September 2024.

Lalu, pada 22 September 2024, KPU Balikpapan akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan pada 23 September 2024 adalah pengundian nomor urut untuk pasangan calon, serta pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon sudah bisa melakukan kampanye.

“Untuk jumlah kampanye sebanyak 58 hari bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan,” pungkasnya. (Djo/ADV/KPU Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *