Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mengumumkan berkas administrasi pencalonan pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada 29 Agustus 2024 memerlukan perbaikan. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi faktual berkas pencalonan yang menunjukkan adanya kekurangan pada syarat administrasi.
“Jadi untuk hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan,” kata kata Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono lewat keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024)
Dia menjelaskan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kamis 5 September 2024, KPU Kota Balikpapan telah menyampaikan ke penghubung pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan.
Menurut dia, sesuai jadwal persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, administrasi calon yang belum memenuhi persyaratan akan melakukan perbaikan dan penyerahan administrasi mulai tanggal 6 September sampai dengan 8 September 2024.
Saat ini, KPU Kota Balikpapan masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen administrasi persyaratan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah dilakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen administrasi persyaratan tersebut, KPU akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon mulai tanggal 6 September hingga 14 September 2024,” terangnya.
Hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon akan diumumkan KPU Kota Balikpapan tanggal 13-14 September 2024. Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 15-18 September 2024.
Ia menambahkan, jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi mulai tanggal 15 September sampai dengan tanggal 21 September 2024.
KPU Kota Balikpapan berharap proses tahapan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar,. Memastikan tahapan juga berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
Menjelang Pilkada Kota Balikpapan tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.
Caranya, dengan mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id. Apabila nama yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat mendaftarkan langsung di website cekdptonline.kpu.go.id tersebut.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 yang berlangsung tanggal 27 November tahun 2024 nanti, ada tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan.
Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 tersebut yaitu, Rahmad Mas’ud berpasangan dengan Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani berpasangan dengan Syukri Wahid, dan Rendi Susiswo berpasangan dengan Eddy Sunardi. (Djo/ADV/KPU Balikpapan)