Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tengah menyiapkan penyusunan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus demi memenuhi hak pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Balikpapan, Muhammad Rizal mengatakan, bahwa TPS lokasi khusus sebenarnya bukan untuk pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, melainkan TPS lokasi khusus ini untuk pemilih yang pada hari pencoblosan, namun tidak bisa mencoblos di tempat dimana pemilih tersebut terdaftar.
“Jadi lokasi khusus bisa ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Daerah Bencana dan Pusat Rehabilitasi,” kata Rizal kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Untuk kedepannya KPU Balikpapan lanjut Rizal, akan merumuskan untuk menyediakan TPS lokasi khusus pada perusahaan yang didalamnya terdapat jumlah pekerja yang sangat banyak. Hal itu bertujuan agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada 27 November 2024 mendatang.
Pada Pilkada serentak tahun ini. Pemilih bukan hanya memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja, tapi juga akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
“TPS lokasi khusus bisa ada di beberapa tempat seperti Lapas, Rutan atau akan ada lagi TPS lokasi khusus lainnya seperti Rumah Sakit atau dikawasan Pertamina. Tentu saja itu semua harus melihat dari bagaimana konsentrasi dari pemilih disana, apa memenuhi syarat atau tidak.
“Kalau untuk di Lapas dan Rutan, kita harus melihat dari data warga binaan yang ada, di akhir sebelum waktu pencoblosan, karena warga binaan disana, ada yang sudah keluar, dan ada yang baru masu,” tuturnya
Ia menambahkan, bahwa jika pendataan dilakukan saat ini dikhawatirkan tidak update sampai waktu kita menetapkan DPT dan DPTb. Sehingga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang memang memiliki kepentingan dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Kami berharap Pilkada tahun ini tingkat partisipasi pemilih bisa melebihi Pilkada 2020 lalu,” pungkas Rizal. (Djo)