Pemkot Berikan Batas Waktu 8 Hari Untuk Pengosongan Lahan Pembangunan RS Balikpapan Barat

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan batas waktu hingga delapan hari kepada warga yang masih berada di lokasi lahan untuk pembangunan rumah sakit Balikpapan Barat tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifili usai melakukan melakukan proses konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan dan pemasangan patok serta pembacaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (10/7/2024).

Zulkifli mengatakan, bahwa Pemkot Balikpapan telah melakukan proses penetapan lokasi dan pembacaan sita eksekusi lahan untuk pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat.

“Jadi kegiatan ini hasil tindak lanjut putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) untuk tingkat kasasi yang dilakukan oleh ahli waris. Namun, gugatan dari pemohon ditolak,” kata pria yang akrab disapa Zul ketika diwawancarai wartawan.

Dia meminta kepada warga yang masih berada di lokasi lahan itu, untuk segera mengosongkan lahan tersebut hingga waktu delapan hari. Setelah kosong barulah pihaknya melakukan pembongkaran dan pengosongan lahan.

“Pihaknya akan mengikuti semua aturan hukum dalam proses pengadilan, setelah permasalahan ini selesai, maka pihaknya akan segara melakukan pengerjaan fisik pembangunan RS Balikpapan Barat atau Sayang Ibu,” ujarnya.

Zul menyampaikan, bahwa untuk santunan uang kerohiman sudah disediakan sesuai dengan ketentuan, ada 17 Kepala Keluarga (KK). Namun, dari 17 KK tersebut, ada empat kepala keluarga yang belum mau mengambil santunannya, sebab mereka masih menggugat.

“Untuk riwayat tanah tersebut di dapatkan oleh Pemkot Balikpapan dari hibah Pemprov Kaltim. Dimana tanah tersebut, dulunya merupakan Kantor Dinas Perikanan Laut,” jelasnya.

Dimana seluruh Kantor Dinas Perikanan Laut pasti terdiri dari Kantor dan lokasi pendaratan ikan. Adapun dokumen yang diterima Pemkot Balikpapan dari Pemprov Kaltim tanah di lokasi itu luasnya 30m x 170m atau 5.100 meter persegi.

Sementara itu, Panitera PN Balikpapan Munir Hamid mengatakan, bahwa bagi pihak yang masih merasa keberatan dengan putusan yang telah dilakukan pembacaan sita dan eksekusi tersebut. Maka akan dibuatkan dan dimasukan dalam berita acara.

“Jika nanti ada sanggahan, maka kita akan masukan dalam berita acara, ada prosedur-prosedur hukum yang bisa dilakukan, baik itu dari pemohon atau termohon,” tuturnya.

“Alhamdulillah semua kegiatan yang telah kami lakukan mulai dari pembacaan sita eksekusi hingga pemasangan patok berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *