Terlibat Narkoba, Tiga Pria Diringkus di Graha Indah

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Lestari, RT 60 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara pada Kamis (27/6/2024) lalu. Ketiga pelaku. Yakn, IR (55), YS (33), dan MA (33), diringkus beserta barang bukti dua poket sabu sisa pakai seberat 0,55 gram.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas ketiga pelaku. Pasalnya, rumah pelaku diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, Rabu (3/7/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Batman dari Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, langsung mendatangi rumah yang dimaksud. Kemudian petugas mendapati ketiga pria tersebut tengah berada didalam salah satu kamar rumah tersebut.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan menemukan dua poket mencurigakan berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu,” tegas Singgih

Dia menjelaskan, didalam kamar pelaku pihaknya menemukan sabu-sabu dangan berat kurang lebih total 0,55 gram, selain itu tim juga menyita satu pipet kaca dan satu sedotan.

Ketiga pelaku langsung digelandang ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk akan menelusuri dari mana barang haram tersebut didapatkan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang masih kami dalami lagi dari mana barang haram tersebut didapat oleh pelaku,” tuturnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *