Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tempat pembuangan sementara (TPS) ke depan tidak akan dipergunakan lagi. Akan diganti dengan kontainer sampah yang dirasa lebih fleksibel dalam pengangkutan sampah. Selain itu, bila ada warga yang merasa keberatan, bisa dengan mudah dipindahkan.
“Jadi kedepannya bak sampah atau TPS akan diganti dengan kontainer sampah. Cuma nanti kita minta warga hingga camat menunjukan lokasi untuk tempat penyimpanan kontainer sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Dia menjelaskan, untuk tahun depan ada tiga unit kontainer sampah yang disiapkan DLH Balikpapan, di mana tiga unit kontainer sampah ini nantinya disimpan dititik yang telah siap.
Menurut Sudirman, sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008 untuk pengelolaan sampah itu diwajibkan di pemukiman dan kawasan. Namun, bukan dipinggir jalan.
“Sehingga jika kita berpedoman kepada undang-undang tersebut, maka setiap perumahan wajib memiliki pengelolaan sampah. Sehingga wajib menyediakan kontainer sampah. Namun, kenyataannya tidak menyediakan pengelolaan sampah, jadi kadang buang sampahnya dipinggir jalan ini yang jadi masalah,” terangnya.
Ia menyampaikan, untuk saat ini, pihaknya telah membongkar bak sampah yang ada dipinggir jalan dan menggantinya dengan kontainer sampah yang berada di pemukiman warga. Sehingga warga dan ketua RT harus sepakat menunjuk satu titik untuk tempat kontainer sampah disimpan.
“Cuma masalahnya sekarang, ketua RT tidak mau di lingkungannya ada kontainer sampah, maunya kontainer sampah adanya dipinggir jalan. Nah ini yang salah, maka kesalahan tersebut harus kita perbaiki, sebab estetika kota perlu dijaga,” pungkasnya. (Djo)