Pegadaian Balikpapan Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Pelatihan Sertifikasi Halal

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan telah mengambil langkah proaktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan mengadakan pelatihan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (Mamin) di Balikpapan dan sekitarnya. Kegiatan ini dipusatkan di aula Pegadaian Kanwil IV Balikpapan pada Jumat (26/4/2024) dan dihadiri oleh sejumlah pelaku UMKM serta pihak terkait.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Deputy Operasional Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, H Ramadhany, pelatihan ini merupakan respons terhadap tantangan baru yang dihadapi oleh UMKM di Kalimantan Timur, khususnya dengan rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

“Pelatihan ini untuk menjawab tantangan Kaltim sebagai IKN. Sebelum dapat serbuan produk berlabel halal dari luar daerah dengan adanya IKN, maka lebih baik pelaku UMKM di Balikpapan dipersiapkan dari sekarang” katanya pada Minggu (28/4/2024).

Dalam konteks regulasi, kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal.

“Adanya label halal tak lain untuk meningkatkan kepuasan konsumen. Sebaliknya, bagi pelaku UMKM, akan meningkatkan daya saing” tambahnya.

Pelatihan ini tidak hanya dilakukan di Balikpapan, tetapi juga telah diadakan sebelumnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada bulan Maret 2024.

 “Kegiatan ini juga menjadi rangkaian peringatan HUT ke 123 Pegadaian yang diperingati 1 April 2024. Harapannya, semakin banyak produk mamin UMKM Balikpapan berlabel halal, akan semakin mudah memenangkan persaingan,” ungkap Ramadhany.

Pendamping Produk Halal Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus staf Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Lely Fajarwati, mengapresiasi inisiatif Pegadaian tersebut.

“Kalau bisa CSR perusahaan juga dimanfaatkan untuk kegiatan seperti ini,” ujar Lely, sapaan akrabnya.

Apalagi tahap pertama implementasi Wajib Halal di Indonesia akan dimulai 18 Oktober 2024 atau dikenal dengan sebutan Wajib Halal Oktober (WHO).

Jadi sebelum Oktober 2024 ayo segera daftarkan produk halal mumpung gratis untuk UMKM,” paparnya.

Lely menjelaskan, animo pelaku usaha di Kaltim untuk mendaftarkan produk bersertifikat halal cukup tinggi. Bahkan dia mencatat, tahun 2023 lalu, terbanyak dari Balikpapan. Besar kemungkinan disebabkan adanya IKN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *