Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menghibahkan lahan Hotel Royal Suite ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, status tanah dan bangunan hotel tersebut masih menjadi pemisah sisi aset antara pemkot Balikpapan dengan pemprov Kaltim.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agus Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemkot Balikpapan akan menghibahkan lahan tersebut kepada pemprov Kaltim.
“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim. Kemudian melengkapi seluruh dokumen dan persetujuan surat terkait lahan yang akan dihibahkan,” kata Agus Budi ketika diwawancarai wartawan, Selasa (6/2/2024).
Perihal kelengkapan serta pencocokan dokumen, Agus Budi menjelaskan, bahwa waktu yang dibutuhkan kurang lebih satu minggu. Sehingga bisa dilakukan tanda tangan dan masuk tahap berikutnya.
“Jadi kalau seluruh administrasi sudah lengkap. Maka penandatanganan berita acara hibah akan dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim dengan Wali Kota Balikpapan,” terangnya.
Dia menegaskan, bahwa hibah ini tidak tercatat sebagai bentuk tukar guling atau tukar menukar antara pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim. Sehingga tidak ada perhitungan terkait nominal.
Menurutnya, dalam aturan hibah, tidak ada syarat. Seperti halnya pemprov Kaltim yang menghibahkan KPU kepada pemkot Balikpapan. Demikian sebaliknya Pemkot Balikpapan menghibahkan lahan di Royal Suite kepada Pemprov Kaltim.
“Kalau tukar menukar itu nanti perlu appraisal lagi. Sehingga hibah ya hibah. Kita menghibahkan tanpa menghitung dan dengan apapun kondisinya. Karena mereka juga menghibahkan kepada kita, berapa pun harga dan nilainya mereka juga tidak hitung,” pungkasnya. (drh)