Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di halaman kantor pada Rabu (21/1/2024). Barang tersebut yakni sebanyak 1.028.104 batang rokok ilegal dan 651 liter minuman alkohol.
“Barang yang kita musnahkan ini merupakan barang yang tidak dilengkapi pita cuka,” kata Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi ketika diwawancarai wartawan.
Ia menjelaskan, bahwa pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal atau barang berbahaya bagi masyarakat, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK 04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
“Dari Rp1,2 miliar keseluruhan yang dimusnahkan, potensi kerugian negara mencapai Rp756 Juta,” terangnya.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serius berupaya menekan peredaran BKC ilegal yang menggerogoti potensi penerimaan negara.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan BKC ilegal ini, Bea Cukai berharap dan mengajak para pelaku usaha untuk dapat mentaati peraturan hukum perundang-undangan terkait peredaran Barang Kena Cukai yang antara lain meliputi rokok. MMEA, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya/HTPL,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut dia, Bea Cukai juga terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai melalui komunikasi dan sosialisasi.
“Barang ini kita musnahkan agar tidak dapat dikonsumsi lagi. Pemusnahan barang ilegal senilai Rp1,2 miliar ini dilakukan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (drh)






