Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Nafsu diubun-ubun menguasai pria lanjut usia (lansia) berinisial S (66). Ya, kakek di Balikpapan ini tega mencabuli SY (12) yang merupakan tetangganya sendiri. Ironisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan miliknya pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 17.00 wita. Saat itu pelaku mengajak korban untuk main di rumah kontrakannya.
“Jadi awalnya tersangka memanggil korban ke rumah kontrakan milik tersangka dengan kalimat “sini main disini saja nyanyi sama adiknya” lalu korban menuju rumah kontrakan milik tersangka yang kebetulan hanya bertetanggaan saja,” katanya saat konferensi pers pada Selasa (23/1/2024).
Saat korban di rumahnya, pelaku pun langsung melakukan aksi pencabulannya dengan cara memegang atau meremas payudara milik korban. Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku juga direkam melalui handphonenya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban, dan satu unit HP merk Oppo (rekaman video pencabulan),” pungkas Iskandar.
Atas aksi bejat tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ayas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (drh)
Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Nafsu diubun-ubun menguasai pria lanjut usia (lansia) berinisial S (66). Ya, kakek di Balikpapan ini tega mencabuli SY (12) yang merupakan tetangganya sendiri. Ironisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan miliknya pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 17.00 wita. Saat itu pelaku mengajak korban untuk main di rumah kontrakannya.
“Jadi awalnya tersangka memanggil korban ke rumah kontrakan milik tersangka dengan kalimat “sini main disini saja nyanyi sama adiknya” lalu korban menuju rumah kontrakan milik tersangka yang kebetulan hanya bertetanggaan saja,” katanya saat konferensi pers pada Selasa (23/1/2024).
Saat korban di rumahnya, pelaku pun langsung melakukan aksi pencabulannya dengan cara memegang atau meremas payudara milik korban. Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku juga direkam melalui handphonenya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban, dan satu unit HP merk Oppo (rekaman video pencabulan),” pungkas Iskandar.
Atas aksi bejat tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ayas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (drh)