Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menurunkan tarif sejumlah pajak daerah. Hal itu dilakukan seiring telah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Sejumlah pajak daerah yang mengalami penurunan tersebut. Yakni, pajak parkir yang awalnya 30 persen menjadi 10 persen dan bioskop dari 25 persen turun menjadi 10 persen.
“Dengan diterapkannya Perda tersebut, maka pajak daerah untuk tahun 2024 mengalami perubahan. Diaman yang awalnya pajak parkir 30 persen turun menjadi 10 persen yang akan dibayarkan oleh wajib pajak,” kata Kepala Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Idham ketika diwawancarai wartawan, Rabu (10/1/2024).
Ia menjelaskan, bahwa pajak parkir yang mengalami penurunan, seperti yang ada di kawasan Balikpapan super block atau BSB, serta kawasan pusat perbelanjaan dan lainnya yang dikelola oleh pihak ketiga.
Sementara itu, lanjut Idham untuk pajak reklame juga mengalami perubahan perhitungan berdasarkan dari sisi lokasi dan juga perhitungan nilai strategis reklamenya. Berbeda dengan perhitungan sebelumnya yang dipukul rata dan untuk saat ini adalah nilainya maksimal 10 persen.
Sedangkan, untuk pajak hiburan malam nilainya tetap, yakni sebesar 60 persen, tidak ada perubahan.
“Hanya di Pajak hiburan malam dan karoke dewasa saja yang tidak berubah nilainya tetap tinggi,” terangnya.
Penurunan ini dilakukan sesuai dengan penerapan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diturunkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.
“Memang dengan adanya kebijakan, ini nantinya akan ada penurunan dari potensi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa pajak daerah,” tuturnya.
Untuk mendorong potensi pemasukan Pendapatan Asli Daerah, akan dilakukan penyesuaian diantaranya dengan melakukan penyesuaian NJOP untuk perhitungan BPHTB, dengan nilai yang mendekati harga pasar.
“Sedangkan untuk pajak PBB itu masih dalam proses penyesuaian,” pungkasnya. (drh)