Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Demi meningkatkan pelayanan publik terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto membagikan nomornya agar warga bisa langsung melapor jika ada gangguan kamtibmas di wilayahnya.
Adapun nomor yang dibagikan yakni 08115421990. Hotline dapat dihubungi melalui pesan Whatsapp dan sms. Dan dipastikan nomor tersebut aktif 24 jam dan pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Kapolda menyampaikan, masyarakat bisa menginformasikan terkait pelayanan kepolisian, pungutan liar (pungli) dan aktivitas berpotensi ganggu keamanan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan wujud polri presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan). Kami dan jajaran juga akan rutin menggelar Jumat Curhat, sebagai sarana tatap muka dengan masyarakat untuk diskusi menyampaikan aspirasi,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Ditambahkannya, Kapolda juga akan memantau pelayanan publik di seluruh jajarannya, melakukan pengecekan langsung demi memastikan bahwa masyarakat terlayani dengan baik seperti pelayanan publik di Samsat saat pengurusan SIM, SKCK dan lainnya.
“Untuk layanan darurat kepolisian telepon di nomor 110. Laporkan kejadian di sekitar Anda, gratis semua operator seluler. Semua masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan 110 dengan baik dan benar. Layanan berupa informasi pelaporan kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan pengaduan seperti penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya,” pungkasnya. (tun)