Proses PAW Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Patiung Tunggu SK Gubernur

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Salah satu anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Yohanis Patiung belum lama ini meninggal dunia karena sakit. Sepeninggalnya Yohanis, kursi DPRD Kota Balikpapan hanya terisi 44 kursi.

Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Budiono mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) kader partainya yang meninggal tersebut.

Dia menjelaskan, proses PAW diawali dari pengajuan partai, kemudian Ketua DPRD Balikpapan mengajukan ke KPU Kota Balikpapan. Setelah diverifikasi, KPU mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan. Setelah KPU mengeluarkan pengganti, DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Wali Kota Balikpapan.

“Jadi surat tersebut ditujukan ke Pj Gubernur Kaltim melalui Wali Kota Balikpapan,” kata Budiono ketika diwawancarai wartawan, lewat sambungan telpon, Senin (8/1/2023).

Menurut Budiono, bahwa sesuai undang-undang dokumen pengusulan PAW yang dibutuhkan DPRD yakni Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur Kaltim.

Ditanya soal pengganti Almarhum Yohanis Patiung di DPRD Balikpapan, Budiono menyampaikan, secara undang-undang penggantinya yakni perolehan suara terbanyak kedua setelah almarhum.

“Jadi secara undang-undang perolehan suara terbanyak ke dua sesuai hasil pleno KPU Balikpapan tahun 2019 lalu,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk calon pengganti Yohanis Patiung adalah Muhammad Iwan yang memperoleh suara kedua terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.

“Jadi Muhammad Iwan suara terbanyak kedua dalam satu dapil. Sedangkan untuk proses PAW berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah untuk PAW biasanya maksimal dua sampai tiga bulan. Insya Allah bulan Maret 2023 sudah dilantik,” pungkasnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *