Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong penguatan perlindungan terhadap warga lanjut usia (lansia) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lansia. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah usulan pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan penelantaran terhadap lansia.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 yang salah satu agendanya membahas penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai Raperda Kota Ramah Lansia di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan raperda tersebut disusun untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan fasilitasi yang lebih baik bagi warga berusia 60 tahun ke atas.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur berbagai bentuk pelayanan kepada lansia, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menangani persoalan lansia terlantar maupun yang hidup dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
“Perda ini bertujuan agar pemerintah bersama DPRD dapat mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan para lansia sehingga mereka memperoleh perlindungan dan pelayanan yang layak,” ujar Yono.
Ia menjelaskan, dalam raperda tersebut terdapat usulan penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penelantaran terhadap lansia. Ketentuan itu diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok usia lanjut.
Selain itu, regulasi tersebut juga dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan lansia yang tidak memiliki keluarga, terlantar, maupun mengalami keterbatasan ekonomi. Dengan adanya perda, pemerintah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan sosial dan pelayanan kepada mereka.
“Harapannya tidak ada lagi lansia yang terlantar di jalanan tanpa mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah,” katanya.
Saat ini, DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menunggu tahapan pembahasan berikutnya. Raperda Kota Ramah Lansia akan kembali dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya untuk mendengarkan tanggapan, masukan, dan pandangan resmi dari Wali Kota Balikpapan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih ramah terhadap lansia dengan menjamin pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






