Lintasbalikpapan.com, KUKAR – Pembangunan jaringan listrik yang andal tak hanya soal tower dan kabel transmisi. Di balik proyek strategis nasional tersebut, ada proses dialog dan musyawarah yang harus dilalui agar pembangunan berjalan lancar serta diterima masyarakat.
Hal itulah yang dilakukan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui PLN UPP KLT 1 saat menggelar musyawarah bentuk ganti kerugian tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Incomer 2 Phi Gardu Induk (GI) Samboja jalur Karangjoang–Harapan Baru.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam forum tersebut, PLN menyampaikan secara langsung bentuk serta nilai ganti kerugian kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan tapak tower transmisi.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa setiap tahapan pembangunan harus mengedepankan keterbukaan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“PLN memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, komunikasi yang baik, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Musyawarah ini menjadi ruang dialog bersama masyarakat agar proses pembangunan dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Basuki, pembangunan SUTT 150 kV Incomer 2 Phi GI Samboja merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem kelistrikan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terus berkembang.
Keberadaan infrastruktur tersebut nantinya diharapkan mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan wilayah di kawasan Samboja serta sekitarnya.
Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menjelaskan bahwa proses musyawarah dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat pemilik lahan.
“Melalui kegiatan ini, PLN menyampaikan informasi bentuk dan nilai ganti kerugian tanah tapak tower sekaligus membangun pemahaman bersama agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Musyawarah tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), unsur kecamatan, TNI, Polri, BINDA Kaltim, pemerintah kelurahan, serta pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
Kehadiran berbagai pihak dalam satu forum menjadi bentuk pengawasan sekaligus upaya memastikan proses berjalan secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Bagi PLN, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bukan hanya soal mengejar target proyek. Lebih dari itu, pembangunan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Melalui musyawarah ini, PLN UIP KLT berharap pembangunan SUTT 150 kV Incomer 2 Phi GI Samboja dapat berjalan sesuai jadwal dan menjadi bagian penting dalam memperkuat keandalan pasokan listrik bagi masyarakat Kutai Kartanegara dan wilayah sekitarnya. (*)






