Tak Mau Tersandung Masalah Hukum, PLN Gandeng Kejati Kaltim Kawal Proyek Listrik di Kalimantan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Membangun listrik andal ternyata tak cukup hanya dengan tiang dan kabel. Di baliknya, ada proses panjang yang harus dijaga agar tetap “bersih” secara hukum. Inilah yang mendorong PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengawal proyek strategis di Kalimantan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, PLN memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sebagai unit yang membawahi wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, PLN UIP KLT saat ini tengah menggenjot berbagai proyek ketenagalistrikan. Mulai dari pembangunan gardu induk, jaringan transmisi, hingga penguatan sistem interkoneksi.

Dalam forum tersebut, PLN memaparkan secara terbuka progres proyek di lapangan, mulai dari konstruksi, pengadaan lahan, penyelesaian kompensasi Right of Way (ROW), hingga perizinan dan tata kelola aset. Tak hanya capaian, berbagai kendala juga diungkap sebagai bagian dari upaya mencari solusi bersama.

Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pun menjadi langkah strategis. Dari sisi hukum, tim kejaksaan melakukan penelaahan untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak dini dan mencegah terjadinya sengketa.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menegaskan pentingnya kolaborasi ini.

“Pembangunan ketenagalistrikan memiliki kompleksitas tinggi, terutama pada pengadaan lahan, perizinan, dan penyelesaian ROW. Sinergi dengan Kejati Kaltim sangat penting agar semua proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menekankan bahwa keandalan listrik tidak hanya dibangun dari sisi fisik, tetapi juga dari tata kelola yang baik.

“PLN tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui proses yang transparan, profesional, dan taat hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pendampingan hukum ini menjadi “energi tambahan” agar seluruh proyek strategis dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan tanpa hambatan berarti. Pada akhirnya, listrik yang andal tidak hanya menerangi rumah, tetapi juga membuka peluang bagi pertumbuhan industri, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah ini, PLN menegaskan satu hal: menghadirkan listrik bukan sekadar proyek pembangunan, tapi juga komitmen menjaga kepercayaan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *