Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menilai kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah positif.
Menurutnya, kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) dapat hadir sebagai respons atas keresahan masyarakat, khususnya para orang tua, terhadap penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak.
“Ini menjawab keluhan masyarakat, terutama orang tua. Saat kami turun ke lapangan dan bersosialisasi, banyak yang menyampaikan kekhawatiran terhadap penggunaan internet, termasuk media sosial,” ujar Iwan, Senin (6/4/2026).
Ia menyebut, keberadaan aturan yang kerap disebut sebagai “Peraturan Pemerintah (PP) diyakini dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak, sekaligus mendorong mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal di luar ketergantungan media sosial.
Menurut Iwan, pembatasan tersebut juga penting untuk meminimalisasi berbagai potensi dampak negatif di ruang digital, seperti kejahatan seksual, penipuan daring, perdagangan manusia (human trafficking), hingga paparan konten pornografi yang mudah diakses.
“Media sosial ini seperti pisau bermata dua. Bisa bermanfaat, tapi juga berpotensi membahayakan jika tidak diawasi dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan akses hingga anak mencapai usia yang lebih matang dinilai dapat membantu mereka berkembang secara sosial dan kognitif.
Iwan juga menyinggung pengalaman generasi sebelumnya yang lebih banyak berinteraksi secara langsung tanpa ketergantungan pada media sosial.
“Kita ingin anak-anak tumbuh lebih sehat, aktif, dan mampu berinteraksi secara langsung dengan lingkungannya,” katanya.
Terkait kemungkinan penerapan aturan serupa di tingkat daerah, Iwan menyebut DPRD Balikpapan membuka peluang untuk mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut implementasi kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Bisa saja nanti kita dorong menjadi Perda agar lebih aplikatif sesuai dengan karakter dan kearifan lokal Balikpapan. Tapi saat ini kita lihat dulu pelaksanaannya dan menunggu sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






