Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan sepakat mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas tingginya backlog rumah yang mencapai lebih dari 85 ribu unit, serta membantu penataan kawasan permukiman kumuh seluas 135 hektare di kota ini.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (29/10/2025). Agenda rapat mencakup penyampaian pemandangan umum Wali Kota terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai dua Raperda, yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, didampingi Yono Suherman dan Muhammad Taqwa, serta dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, anggota DPRD, perwakilan OPD, dan tamu undangan lainnya.
Budiono menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan merupakan langkah penting dalam menghadapi laju pertumbuhan penduduk Balikpapan yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir.
“Pertumbuhan ini berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perumahan dan permukiman. Karena itu, Raperda ini diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan perumahan yang layak, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menugaskan pemerintah daerah untuk memiliki rencana penyelenggaraan perumahan di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menggagas dua Raperda strategis tersebut. Menurutnya, persoalan perumahan di Balikpapan masih cukup kompleks, mulai dari backlog kepemilikan rumah, rumah tidak layak huni, hingga keterbatasan lahan.
“Masih ada sekitar 5.656 rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan, sementara di sisi lain kita juga menghadapi kawasan rawan bencana dan keterbatasan lahan untuk hunian baru,” ungkapnya.
Bagus menilai, melalui Raperda ini pemerintah kota akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur tata kelola perumahan dan permukiman, termasuk percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah.
“Kami ingin memastikan tata kelola perumahan di Balikpapan berjalan tertib, berkeadilan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam pembangunan kota yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa pembahasan kedua Raperda akan dilanjutkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di sektor perumahan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

 
																				




