Sering Sebabkan Laka Maut, BEM se-Balikpapan Desak DPRD Bikin Perda Jam Operasional

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Gelombang desakan terhadap pemerintah untuk memperketat pengaturan kendaraan berat kembali menguat setelah kecelakaan maut di Simpang Tiga Pos Batu Ampar, Jalan Soekarno Hatta, pada 31 Juli 2026. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Balikpapan meminta Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional kendaraan berat agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dan mengikat.

Koordinator BEM se-Balikpapan, Jusliadin, menilai kecelakaan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden lalu lintas biasa. Menurutnya, peristiwa yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem keselamatan jalan di Balikpapan.

“Kecelakaan maut yang kembali terjadi di Jalan Soekarno Hatta merupakan alarm keras bahwa Balikpapan sedang menghadapi krisis keselamatan jalan yang nyata, berulang, dan belum ditangani secara tegas sesuai besarnya ancaman yang dihadapi masyarakat,” ujar Jusliadin, Senin (3/8/2026).

BAYANG-BAYANG MUARA RAPAK
BEM mengingatkan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat bukan kali pertama terjadi di Balikpapan. Mereka menyinggung tragedi kecelakaan beruntun Simpang Muara Rapak pada 2022 yang menewaskan empat orang dan melukai 22 lainnya. Kini, menurut mereka, peristiwa di Batu Ampar kembali menunjukkan bahwa ancaman serupa masih membayangi pengguna jalan.

Menurut Jusliadin, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar pengaturan melalui Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 60 Tahun 2026. Dalam Pasal 5 ayat (1), kendaraan angkutan peti kemas 20 feet serta truk/tronton dilarang melintas di sejumlah jalan protokol, termasuk Jalan Soekarno Hatta, pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.00–18.00 Wita.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Nomor 551.2/0156/Dishub tentang pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Balikpapan yang juga mengatur pembatasan operasional kendaraan barang.

Namun, BEM menilai keberadaan regulasi tersebut belum memberikan dampak signifikan di lapangan.

“Persoalan utamanya bukan hanya aturan, tetapi penegakannya. Tidak adanya tindakan tegas dalam pengawasan jam operasional kendaraan berat menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam menjamin keselamatan masyarakat. Persoalan ini tidak boleh ditoleransi karena telah banyak nyawa yang menjadi korban,” tegasnya.

TIGA TUNTUTAN MAHASISWA
Dalam pernyataan sikap resminya, BEM se-Balikpapan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat terkait:

  1. Mendesak DPRD Kota Balikpapan segera menyusun Peraturan Daerah tentang jam operasional kendaraan berat.
  2. Mendesak Satlantas Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap jam operasional kendaraan berat secara masif sebagai langkah pencegahan kecelakaan.
  3. Mendesak Kasatlantas Polresta Balikpapan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bertanggung jawab, termasuk mengundurkan diri apabila kembali terjadi kecelakaan yang melibatkan pelanggaran terhadap Perwali Nomor 60 Tahun 2026 maupun Surat Edaran Nomor 551.2/0156/Dishub.

DORONGAN PENGUATAN REGULASI
BEM menilai Perda diperlukan agar pengaturan kendaraan berat tidak hanya bergantung pada Perwali atau surat edaran yang dinilai memiliki ruang pengawasan lebih terbatas. Dengan Perda, mereka berharap pengaturan operasional truk dapat disertai mekanisme pengawasan, sanksi, dan koordinasi lintas instansi yang lebih kuat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, dan Dinas Perhubungan agar memperkuat pengawasan serta penegakan aturan demi mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di Kota Balikpapan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed