Tarif Listrik Juli–September 2026 Dipastikan Tak Naik, Ini Alasan Pemerintah

Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah resmi memastikan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 (Juli–September) tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Bahlil Lahadalia, yang menegaskan pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik meski berdasarkan perhitungan formula sebenarnya terdapat potensi penyesuaian.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.

Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif lama meliputi sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa tambahan beban biaya listrik.

Sempat Berpotensi Naik
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment.

Penyesuaian tarif dihitung berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi periode Februari hingga April 2026 dengan parameter:

Kurs rupiah: Rp16.959,32 per USD
ICP: USD96,12 per barel
Inflasi: 0,21 persen
HBA: USD70 per ton

Meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan kualitas layanan kepada pelanggan tetap terjaga.
Menurutnya, tarif yang tetap harus diiringi dengan keandalan pasokan listrik dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” kata Darmawan.

Jaga Daya Beli dan Dukung Dunia Usaha
Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.
Selain itu, kepastian tarif juga diharapkan memberikan ruang bagi dunia usaha untuk menjaga efisiensi biaya operasional sehingga mampu mempertahankan daya saing industri nasional.

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tagihan listrik selama periode Juli hingga September 2026.
Rincian lengkap tarif listrik Triwulan III 2026 dapat dilihat melalui halaman resmi tarif tenaga listrik PLN⁠. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *