PLN UIP KLT Rampungkan 47 Sertifikat Aset Tanah, Perkuat Pengamanan Infrastruktur Kelistrikan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus memperkuat pengamanan aset negara melalui percepatan sertifikasi tanah di wilayah kerjanya. Hingga akhir Juni 2026, perusahaan telah menyelesaikan 47 sertifikat hak atas tanah serta 16 bidang perjanjian kerja sama pinjam pakai lahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.

Proses sertifikasi dilakukan melalui sinergi antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tahapan pemberkasan hingga diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset negara sekaligus menjamin keberlangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Proses pensertifikasian tanah merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mewujudkan tata kelola aset yang baik. Kepastian hukum atas aset yang telah dibebaskan menjadi fondasi penting terwujudnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan aset negara terlindungi dengan baik,” ujar Dewanto.

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian sertifikasi tersebut tidak terlepas dari kolaborasi yang terjalin dengan berbagai pihak yang mendukung proses administrasi pertanahan.

“Kami mengapresiasi dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi bersama PLN. Kolaborasi ini menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset, sertifikasi lahan juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan proyek-proyek strategis ketenagalistrikan. Dengan legalitas aset yang jelas, proses pembangunan maupun pengoperasian infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lebih optimal sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

PLN UIP Kalimantan Bagian Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola aset sebagai implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melalui pengelolaan aset yang profesional, perusahaan berharap pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan dapat berlangsung secara berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *