Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mempercepat penerbitan sertifikat aset infrastruktur ketenagalistrikan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari target penyelesaian 150 sertifikat aset tanah pada 2026 guna memperkuat pengamanan aset negara.
Koordinasi yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) tersebut difokuskan pada percepatan proses sertifikasi, penyelarasan data bidang tanah, kelengkapan administrasi pertanahan, serta penguatan komunikasi teknis antara PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar.
Aset yang menjadi prioritas sertifikasi berada pada sejumlah jalur transmisi strategis, yakni SUTT 150 kV Melak–Kotabangun, SUTT 150 kV Tenggarong–Kotabangun, SUTT 150 kV Embalut–New Samarinda, SUTT 150 kV Sambutan–Bontang, serta SUTT 150 kV Palaran–Senipah.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memperkuat tata kelola aset perusahaan.
“Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset transmisi PLN. Tahun 2026, kami menargetkan 150 sertifikat tanah terbit yang mayoritas berada di Kabupaten Kukar. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai sehingga aset negara memiliki kepastian hukum serta mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur,” ujar Raditya.
Menurutnya, legalitas aset menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan operasional infrastruktur kelistrikan sekaligus meminimalkan potensi kendala administrasi pertanahan di masa mendatang.
“Pengamanan aset bukan hanya aspek administratif, tetapi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Kami terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, menegaskan percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mengelola aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“PLN berkomitmen mengelola aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar menjadi faktor penting agar proses sertifikasi aset tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi infrastruktur ketenagalistrikan,” kata Dewanto.
Ia menambahkan, jalur transmisi yang menjadi objek sertifikasi memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem kelistrikan Kalimantan Timur. Karena itu, kepastian hukum atas aset menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah.
Melalui koordinasi tersebut, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah, sehingga pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lebih optimal. (*)











