Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik titip-menitip siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Menurut Alwi, pemerintah telah memperketat pengawasan terhadap proses penerimaan siswa baru guna menjamin pelaksanaannya berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak tertentu. Pengawasan tersebut juga diperkuat dengan adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang praktik titipan siswa.
“Larangan ini berlaku untuk semua pihak. Tidak hanya anggota DPRD, tetapi juga oknum guru maupun oknum dinas. Siapa pun yang mencoba memanfaatkan proses penerimaan siswa baru untuk kepentingan tertentu dapat berhadapan dengan hukum,” ujar Alwi, Rabu (24/6/2026)
Ia menegaskan, praktik titip-menitip siswa tidak boleh lagi terjadi karena berpotensi merugikan peserta didik lain yang mengikuti proses seleksi sesuai aturan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Alwi menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku, hanya terdapat pengecualian terbatas bagi anak kandung guru yang bertugas di sekolah terkait dan tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Di luar ketentuan tersebut, tidak ada ruang untuk perlakuan khusus.
“Kalau anak guru memang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Tetapi untuk keponakan, keluarga, tetangga, maupun pihak lain, tidak ada pengecualian,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Alwi mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB 2026. DPRD Balikpapan, kata dia, siap menerima laporan apabila ditemukan dugaan praktik titipan siswa atau bentuk penyimpangan lainnya.
Namun, laporan yang disampaikan harus disertai data dan bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti. DPRD juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kalau ada temuan, silakan laporkan dengan bukti yang konkret, lengkap dengan nama, alamat, dan sekolah yang dituju. Jangan hanya berdasarkan isu atau kabar yang belum tentu benar. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Alwi berharap komitmen seluruh pihak untuk mematuhi aturan dapat menciptakan proses penerimaan siswa baru yang bersih, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kota Balikpapan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)









