Lintasbalikpapan.com, BANJARBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) mengikuti Rapat Pembahasan dan Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diselenggarakan Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penggunaan kawasan hutan melalui pemutakhiran dan sinkronisasi data pemegang PPKH di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam forum tersebut, PLN UIP KLT melakukan rekonsiliasi data terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun.
Kedua proyek transmisi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan sekaligus meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat, sektor industri, dan berbagai aktivitas pembangunan di wilayah Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Timur.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk aspek perizinan penggunaan kawasan hutan dan pengelolaan lingkungan, merupakan bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“PLN senantiasa memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban dalam penggunaan kawasan hutan. Melalui rekonsiliasi data ini, kami berharap terbangun keselarasan data dan pemahaman bersama antar pemangku kepentingan sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Dewanto.
Menurutnya, pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan. Dengan jaringan yang semakin kuat dan terintegrasi, distribusi tenaga listrik dapat berlangsung lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Selain melakukan sinkronisasi data, PLN UIP KLT juga memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah V Banjarbaru, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek administrasi dan pemanfaatan kawasan hutan terdokumentasi dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PLN menilai sinergi antarinstansi menjadi elemen penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tetap memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.
Melalui partisipasi dalam kegiatan rekonsiliasi ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dalam setiap proyek yang dijalankan.
Ke depan, PLN berharap kolaborasi yang terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan dapat semakin memperkuat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan sehingga mampu menghadirkan sistem kelistrikan yang andal, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)








