Tak Mau Tertutup! PLN UIP KLT Gandeng Komisi Informasi Kaltim Perkuat Transparansi Publik

Lintasbalikpapan.com, SAMARINDA – Di era keterbukaan informasi, badan publik tak lagi bisa bekerja secara tertutup. Masyarakat kini menuntut pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah diakses. Menjawab tantangan itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) memperkuat sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui audiensi yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (6/5/2026), PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan program badan publik.

Audiensi tersebut juga menjadi ruang koordinasi terkait penguatan pengelolaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT sekaligus PPID Pelaksana, Raditya Kuntoro, berdialog langsung dengan Ketua Komisi Informasi Kaltim, Sencihan.

Dalam pertemuan tersebut, PLN UIP KLT memaparkan berbagai inovasi dan langkah yang telah dilakukan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan perusahaan.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Raditya.

Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Di tempat terpisah, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menambahkan bahwa penguatan layanan informasi publik menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, khususnya terkait pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan.

“Informasi yang dikelola dengan baik akan membantu masyarakat memahami program, kebijakan, dan proses pembangunan yang dilakukan PLN UIP KLT,” jelas Basuki.

Sementara itu, Sencihan mengapresiasi langkah PLN UIP KLT yang dinilai aktif memperkuat fungsi PPID dan pelayanan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi penilaian administratif, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap badan publik.

“PLN harus dapat menjadi contoh badan publik yang menghadirkan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya.

Pertemuan berlangsung hangat dan konstruktif. Melalui koordinasi ini, PLN UIP KLT berharap implementasi keterbukaan informasi publik semakin optimal sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Karena di balik pembangunan infrastruktur besar, ada satu hal yang kini semakin penting: kepercayaan publik. (yad/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed