Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Valentino Prawira Wardhana (18) yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan MT Haryono RT 58 Nomor 11, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Jumat (13/2/2026).
Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka berinisial M (61) tersebut memperagakan total 28 adegan, dengan tambahan enam hingga tujuh adegan untuk menyesuaikan hasil visum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Husni, mengatakan penambahan adegan dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan temuan penyidikan.
“Awalnya ada 28 adegan, kemudian ditambahkan beberapa adegan agar sesuai dengan hasil visum,” ujar Husni di lokasi.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap perubahan keterangan tersangka terkait jumlah penusukan terhadap korban. Pengakuan awal menyebutkan tiga kali tusukan, namun setelah dikonfrontasikan dengan hasil visum, jumlahnya bertambah menjadi tujuh hingga delapan kali, terutama di bagian perut.
“Setelah disesuaikan dengan hasil visum, tersangka memperagakan sesuai fakta penyidikan,” katanya.
Adegan krusial diperagakan pada bagian awal rekonstruksi, yakni saat terjadinya penusukan pertama dan kedua. Selain itu, tersangka juga memperagakan tindakan setelah kejadian, termasuk penyembunyian barang bukti.
Rekonstruksi sempat diwarnai ketegangan karena ratusan warga memadati lokasi. Namun aparat kepolisian berhasil mengendalikan situasi hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum keluarga korban, Hendrik, menilai proses rekonstruksi berjalan transparan dan sesuai dengan hasil penyidikan. Ia juga mengapresiasi keputusan kepolisian yang mengizinkan rekonstruksi digelar di lokasi kejadian atas permohonan keluarga korban.
Sementara itu, ibu korban Naomi Yusri menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Saya ingin pelaku dihukum mati seperti anak saya. Itu saja permintaan seorang ibu yang kehilangan anaknya. Apa yang dialami anak saya, dia juga harus alami,” ujarnya sambil menangis. (yud)






