DPRD Balikpapan Telusuri Tragedi 6 Anak Tenggelam di KM 8, Sinarmas Land Beri Penjelasan dan Janji Perbaikan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Tragedi enam anak tewas di sebuah kubangan di Kilometer 8, Jalan PDAM, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara direspon cepat oleh DPRD Balikpapan. Melalui Komisi III, DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (18/11/2025).

RDP tersebut menghadirkan sejumlah OPD terkait, antara lain DLH, Disperkim, dan DPU, serta jajaran RT setempat. Pihak Sinarmas Land juga diminta hadir karena lokasi kejadian sempat dikaitkan publik dengan kawasan pengembangan Grand City Balikpapan.

Namun dalam forum itu, manajemen Sinarmas Land menegaskan bahwa kubangan tempat kejadian bukan bagian dari wilayah mereka. Area tersebut berada tepat di sisi kawasan Grand City, tetapi tidak termasuk dalam area pengembangan perusahaan.

Piratno, perwakilan PT Sinarmas Land yang menangani land bank, land acquisition permit, dan keamanan wilayah Kalimantan, menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut.

“Kami berbelasungkawa sedalam-dalamnya bagi keluarga korban. Ini musibah besar, dan kami sangat berempati,” ujar Piratno.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf serta memastikan bahwa perusahaan akan memberikan santunan kepada seluruh keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Penyebab Kubangan Terbentuk
Dalam penjelasannya, Sinarmas Land menyebut kubangan itu terbentuk akibat perbedaan elevasi antara tanah warga dan lahan pengembang. Pekerjaan pembangunan akses jalan yang sempat terhenti karena hujan memperparah kondisi, menyebabkan air menggenang dan membentuk kubangan yang cukup dalam.

“Tidak ada pengerukan di lokasi itu. Kami sedang merencanakan akses jalan tembus menuju Kilometer 8. Perbedaan elevasi, ditambah hujan, membuat lahan cekung itu tergenang,” jelas Piratno.

Pengawasan dan Keselamatan
Terkait pengawasan, perusahaan menyebut telah menempatkan tujuh petugas keamanan yang berpatroli secara mobile di area proyek seluas 256 hektare. Pihaknya juga telah memasang rambu larangan masuk di beberapa titik.

Meski demikian, Sinarmas mengakui edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar anak-anak tidak memasuki area berbahaya.

Menanggapi permintaan Komisi III, Sinarmas berkomitmen memasang pagar pengaman dalam 2×24 jam untuk mencegah kejadian serupa.

Perusahaan juga membuka diskusi mengenai tiga opsi penanganan lahan:

  1. Pembebasan lahan,
  2. Penyamarataan elevasi, atau
  3. Relokasi lahan warga yang terkurung.
    “Semua perizinan kami siap ditunjukkan. Kami mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tegas Piratno, memastikan Sinarmas kooperatif jika dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Tindak Lanjut Komisi III
Komisi III DPRD menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan proyek dan keselamatan publik akan dilanjutkan. DPRD meminta seluruh pihak, baik pengembang maupun instansi pemerintah, mengambil langkah konkret untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali di Kota Balikpapan. (yad/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *