Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Sofyan Jufri, menegaskan bahwa percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Ruang Terbuka Sehat, Cerdas, dan Ramah Anak harus dibarengi dengan komitmen kuat dalam implementasinya di lapangan.
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Akademik, Naskah Akademik, serta Raperda yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Senin (17/11/2025).
Menurut Sofyan, keberadaan Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum penataan ruang publik. Namun ia menekankan bahwa regulasi tidak boleh berhenti sebagai produk perundangan semata, melainkan harus diterapkan secara nyata oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Raperda ini harus kita dorong agar segera disahkan. Tapi yang lebih penting dari itu adalah pelaksanaannya. Kita tidak ingin Perda ini hanya menjadi dokumen,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah daerah harus memastikan setiap pembangunan ruang publik mengacu pada standar ruang terbuka yang sehat, mendukung aktivitas fisik, mengembangkan kecerdasan, serta memberikan perlindungan bagi anak. Pengawasan dan konsistensi penerapan aturan menjadi kunci agar tujuan tersebut benar-benar tercapai.
“Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini diterapkan di setiap pembangunan ruang publik. Implementasinya harus benar-benar dilakukan dan diawasi,” lanjutnya.
Selain itu, Sofyan menyoroti perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat. Tanpa pemahaman publik, kata dia, Perda tidak akan berjalan optimal. Sehingga masyarakat bisa memahami apa isi perda tersebut dan bisa mengimplementasikannya.
“Masyarakat harus mengetahui dan memahami isi Perda ini. Sosialisasi perlu dilakukan agar warga tahu hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan dan menjaga ruang terbuka,” ujarnya.
Melalui regulasi ini, Sofyan berharap Kota Balikpapan dapat memiliki ruang terbuka yang lebih berkualitas, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah anak. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






