Perlindungan Pekerja Informal Masih Rendah, Siska Minta Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Rendahnya jaminan perlindungan bagi pekerja informal dan pelaku UMKM kembali menjadi sorotan Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni. Ia menilai ribuan pekerja non-formal di Balikpapan masih beraktivitas tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sangat rentan ketika terjadi risiko kerja.

Hal tersebut diungkapkannya usai berdialog bersama warga di kawasan Gunung Dubbs, Pertamina, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Siska menerima banyak keluhan terkait pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meski telah bekerja bertahun-tahun.

“Masih banyak pekerja yang tidak mendapat hak jaminan sosial dari tempat mereka bekerja. Ini menunjukkan perlindungan pekerja informal maupun pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima upah masih sangat rendah,” ujar Siska, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, kondisi ini berbahaya karena tanpa jaminan ketenagakerjaan, pekerja akan menanggung seluruh biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan saat bekerja. Padahal, BPJS Kesehatan tidak menanggung risiko kecelakaan kerja.

Untuk itu, Siska mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM, buruh harian, pekerja layanan rumah tangga, hingga ibu rumah tangga yang memiliki aktivitas berisiko untuk segera mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan atau kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kalau mereka tidak didaftarkan perusahaan, bukan berarti tidak bisa punya perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini sangat penting. Cukup iuran terjangkau, tapi manfaatnya besar,” tegasnya.

Iuran dasar bagi peserta sektor BPU hanya sekitar Rp16.800 per bulan, sementara paket iuran dengan manfaat tambahan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) atau tunjangan kematian berada di kisaran Rp37.000 per bulan. Manfaatnya juga mencakup santunan kematian dan beasiswa bagi anak apabila peserta meninggal dunia.

Siska menilai banyak pekerja belum memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema perlindungan yang berbeda dengan BPJS Kesehatan. Ia juga menyinggung proses klaim Jasa Raharja yang dinilai lebih lama sehingga BPJS Ketenagakerjaan menjadi pilihan perlindungan yang jauh lebih praktis.

Dia berharap pemerintah daerah terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok pekerja informal yang selama ini belum terjangkau informasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Pemerintah daerah perlu terus menyampaikan betapa pentingnya perlindungan seperti ini. Jangan sampai pekerja bekerja keras, tapi tidak punya jaminan apa-apa ketika terjadi risiko,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *