Najib Dorong Pemerintah Lindungi Warga Kariangau dari Spekulan Tanah

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat di kawasan Kelurahan Kariangau, menyusul penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.

Najib menilai, pemerintah perlu mengambil langkah strategis agar masyarakat lokal tidak dirugikan oleh spekulan atau pembelian lahan oleh industri dengan harga murah.

“Minimal masyarakat di sana harus dijaga, jangan sampai tanah mereka dibeli oleh investor dengan harga murah Setelah ditetapkan sebagai kawasan industri, otomatis nilai tanah naik karena NJOP-nya meningkat,” ujar Najib kepada wartawan, Selasa (4/11/2025)

Menurutnya, kenaikan nilai tanah memang berdampak positif, tetapi jika tidak diantisipasi sejak awal, masyarakat justru bisa terbebani dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meningkat setiap tahun.

“Kalau pemerintah sudah punya visi ke depan, seharusnya dari awal bisa membeli atau menguasai sebagian lahan strategis itu. Jadi saat investor datang, harga tanah bisa tetap terkendali,” jelasnya.

Najib menambahkan, Perusahaan Daerah (Perusda) seharusnya bisa berperan aktif dalam pengelolaan aset maupun kawasan industri tersebut. Namun, hingga kini ia menilai Perusda belum memiliki arah bisnis yang jelas.

“Perusda kita ini belum tahu core business-nya ke mana. Harusnya bisa dikelola oleh Perusda, bukan hanya proyek-proyek kecil,” ujarnya.

Selain itu, Najib mengingatkan agar penataan ruang dilakukan secara konsisten. Ia mencontohkan adanya kawasan yang sebelumnya zona industri, tetapi kini sudah berkembang menjadi permukiman.

“Kalau sudah banyak rumah, ya zona industrinya harus dilepas. Tapi kalau hutan kota, harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pembangunan di sana karena bisa memicu banjir,” tegasnya.

Politikus ini juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pengaturan kawasan pergudangan agar mobil besar tidak masuk ke wilayah perkotaan.

“Makanya harus diatur dari awal, kawasan industri itu murni untuk industri, bukan untuk pemukiman,” tutupnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *