Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Santoso, mendorong pemerintah kota (Pemkot) untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan investasi. Menurutnya, langkah ini menjadi kunci penting dalam menarik minat investor agar mau menanamkan modal di Balikpapan.
“Tujuannya kan untuk menarik Investor untuk berinvestasi di Balikpapan. Kalau perizinannya dipersulit, otomatis investor mundur,” ujar Danang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Ia menilai, meskipun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah berupaya meningkatkan pelayanan, sejumlah kendala masih dihadapi di lapangan, terutama dalam hal penyesuaian site plan dan tata ruang.
Menurut dia, bahwa salah satu persoalan utama adalah terbatasnya jumlah konsultan bersertifikat di Balikpapan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Di Balikpapan ini masih terbatas jumlah konsultan yang diakui secara resmi. Nah, di situ letak kendalanya,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal itu, Danang mendorong Dinas PU agar memberikan rekomendasi jasa konsultan yang dapat membantu para investor dalam proses pengurusan izin PBG.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penyesuaian terhadap perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, yang berdampak pada pembatasan peruntukan lahan bagi kegiatan bisnis.
Ia meminta Dinas PU lebih fleksibel dalam menyikapi permohonan dari investor yang berniat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aturan di Dinas PU jangan terlalu saklek. Investor ini kan mau berkontribusi untuk PAD kota,” tegasnya.
Danang menambahkan, sistem pelayanan perizinan satu pintu perlu diperkuat agar investor mendapat kepastian dan kemudahan dalam mengurus seluruh dokumen.
Dengan pelayanan yang cepat dan terintegrasi, ia yakin Balikpapan akan semakin menarik sebagai tujuan investasi di Kalimantan Timur.
“Kalau bisa dijadikan satu pintu saja, supaya ketika ada kekurangan dokumen bisa langsung disampaikan dan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






