DPRD Balikpapan Targetkan 10 Raperda Rampung Jadi Perda Tahun 2025

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menargetkan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat diselesaikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan optimisme tersebut usai menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia di Kantor DPRD, Senin (3/11/2025).

“Kami optimistis pada tahun 2025 ini DPRD Kota Balikpapan dapat menyelesaikan 10 Raperda menjadi Perda,” ujar politikus Partai Golkar yang akrab disapa A3 itu kepada wartawan.

Hingga awal November 2025, A3 menjelaskan bahwa DPRD Balikpapan telah menetapkan enam Perda, sementara empat Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan di tingkat komisi dan Bapemperda.

“Dalam perjalanannya, baru enam Perda yang sudah disahkan. Masih ada sekitar empat Raperda yang kami kejar untuk diselesaikan hingga Desember 2025,” jelasnya.

Menurut A3, proses pembentukan Perda tidak hanya berfokus pada penyusunan substansi, tetapi juga melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi. Raperda yang berkaitan dengan keuangan daerah atau kewilayahan biasanya melalui tahap evaluasi, sedangkan lainnya melalui fasilitasi.

Selain itu, koordinasi antara DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menjadi bagian penting dari proses legislasi.

“Koordinasi ini penting agar setiap Perda yang disusun tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi di tingkat provinsi,” tandasnya.

Dengan progres yang telah dicapai, DPRD Balikpapan berkomitmen menjaga produktivitas legislasi sekaligus memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di kota ini. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *