PKS–PPP Soroti Aspek Lingkungan dan Aksesibilitas dalam Raperda Penataan Gudang Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera–Partai Persatuan Pembangunan (PKS–PPP) DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih ketat dan komprehensif terhadap aktivitas pergudangan di kota minyak.

Fraksi menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang harus tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan perizinan, tetapi juga mencakup perlindungan lingkungan, aksesibilitas, serta pengawasan terpadu lintas sektor.

Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS–PPP, Japar Sidik, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 masa sidang I tahun 2025/2026 yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).

Japar menekankan bahwa kegiatan pergudangan memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan dan tata ruang kota apabila tidak diatur dengan baik. Ia menilai, setiap aktivitas pergudangan semestinya wajib melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai.

“Setiap aktivitas pergudangan harus melalui analisis dampak lingkungan dan memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik guna mencegah pencemaran,” ujarnya.

Selain aspek lingkungan, Fraksi PKS–PPP juga menyoroti masalah akses jalan dan fasilitas parkir di kawasan pergudangan yang kerap menjadi sumber kemacetan. Banyaknya kendaraan besar, seperti truk kontainer, yang parkir di bahu jalan dinilai sebagai bukti lemahnya pengaturan infrastruktur pendukung kegiatan logistik.

“Masalah ini harus diantisipasi melalui aturan yang jelas agar tidak mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan warga,” tegas Japar.

Lebih lanjut, Fraksi PKS–PPP mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan lintas sektor, melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah ini dinilai penting agar mekanisme perizinan, operasional, hingga pengawasan lapangan dapat berjalan lebih efektif dan saling terintegrasi.

Tak hanya itu, fraksi juga menekankan perlunya basis data terintegrasi mengenai jumlah, lokasi, luas, dan status perizinan seluruh gudang yang ada di Kota Balikpapan. Data tersebut dianggap menjadi fondasi penting dalam perencanaan kebijakan dan evaluasi tata ruang wilayah.

“Pemerintah daerah harus memiliki data yang valid dan mutakhir sebagai dasar dalam mengambil kebijakan penataan gudang, agar pengembangannya sesuai dengan arah pembangunan kota yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Dengan adanya Raperda ini, Fraksi PKS–PPP berharap Balikpapan dapat memiliki sistem pergudangan yang tertib, aman, ramah lingkungan, dan mendukung aktivitas ekonomi secara efisien tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami ingin penataan gudang ini bukan sekadar urusan zonasi atau izin usaha, tetapi juga mencakup keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan warga, dan kelestarian lingkungan,” pungkas Japar. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *