Transaksi Digital Diperluas, PAD Balikpapan Tembus 60 Persen hingga Juli

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan semakin serius mendorong transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 yang ditargetkan mencapai Rp1,053 triliun. Upaya modernisasi ini dilakukan seiring dengan komitmen meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa sistem pembayaran non-tunai menjadi prioritas dalam pengelolaan pajak, terutama di sektor konsumtif seperti restoran, hotel, dan parkir.

“Ke depan, semua sistem akan diarahkan menuju transaksi digital agar lebih transparan dan efisien,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Menurut dia bahwa Pemkot telah memasang alat perekam transaksi di sejumlah tempat usaha seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang menjadi penyumbang besar PAD. Sistem ini memungkinkan monitoring langsung atas transaksi wajib pajak, mengurangi potensi kebocoran, dan memperkuat akuntabilitas.

Untuk pajak parkir yang dikelola pihak ketiga, terutama di pusat perbelanjaan, pembayaran digital mulai diterapkan. Namun, untuk retribusi parkir tepi jalan yang masih dikelola Dinas Perhubungan, digitalisasi masih dalam tahap perencanaan.

“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem pelayanan pajak yang modern dan berintegritas,” tambah Idham.

Hingga Juli 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 60 persen dari total target. Pajak restoran, hotel, PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi penopang utama PAD Balikpapan. Aktivitas konsumsi masyarakat yang tetap menggeliat menjadi sinyal positif di tengah perlambatan ekonomi nasional.

“Restoran dan usaha kuliner tetap ramai pengunjung, bahkan banyak usaha baru bermunculan. Ini menunjukkan daya beli masyarakat masih kuat,” jelas Idham.

Selain digitalisasi, optimalisasi penerimaan juga dilakukan dengan memperketat pengawasan dan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan untuk penagihan tunggakan pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu prioritas, dengan batas waktu pelunasan ditetapkan pada 30 September 2025.

Melalui integrasi strategi teknologi, penegakan hukum, dan pendekatan edukatif kepada wajib pajak, Pemkot Balikpapan optimis mampu menembus target PAD yang ditetapkan pada tahun anggaran ini. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *