Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di Balikpapan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan pelaku dari Samarinda hingga Balikpapan.
Operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari (20/5/2025) mengamankan dua orang tersangka, yakni AA (26) dan RS. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas AA di Jalan Abdi Praja. Dari tangan AA, polisi menyita satu butir ekstasi, dan setelah penggeledahan di rumahnya ditemukan 25 butir tambahan.
“AA mengaku mendapat pasokan dari saudaranya, RS, yang kemudian kami amankan bersama 57 butir ekstasi,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Dananjaya, Jumat (23/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, RS diketahui memperoleh ekstasi dari seorang pemasok bernama Tison, yang berasal dari Samarinda dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peredaran barang haram ini menyasar pengunjung tempat hiburan malam (THM), dengan target utama pekerja kapal dan sektor migas di Balikpapan.
“Ini jaringan lintas kota dengan struktur jelas, dari pemasok hingga pengedar lapangan. Kami akan terus mengejar DPO dan membongkar mata rantainya,” tegas Bangkit.
Kedua tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapkan pada hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup atau pidana mati. (yud)












