Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan mengusulkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait P4GN pada tahun 2025.
Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan Balikpapan Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar).
Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Bonifasio Rio Rahadianto, menegaskan pentingnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam menangani ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan.
“Perda ini akan menjadi dasar untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan terkoordinasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).
Sepanjang tahun 2024, BNNK mencatat sejumlah capaian, termasuk pengungkapan dua kasus peredaran ganja dengan total barang bukti 4.134 gram serta penangkapan tiga tersangka. Selain itu, sebanyak 88 orang telah menjalani rehabilitasi, mayoritas berusia produktif (17–45 tahun).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Boni ini mengungkapkan bahwa jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah sabu-sabu, dengan 66 pasien menjalani rehabilitasi rawat jalan. Sementara itu, 10 pasien lainnya terpapar ekstasi, dan sisanya menyalahgunakan dobel L dan inhalan.
Menurut Boni, ancaman narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran Perda P4GN diharapkan mampu mempererat kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, instansi penegak hukum, hingga masyarakat.
“Visi kami adalah menciptakan Balikpapan Bersinar. Itu hanya bisa tercapai jika semua pihak bergerak bersama melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkasnya. (Djo)








