Dishub Balikpapan Terapkan Digitalisasi Uji KIR, Optimalkan Pelayanan dan Keselamatan Jalan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan dan keselamatan jalan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Balikpapan telah menerapkan sistem digitalisasi untuk proses KIR kendaraan. Kepala UPTD PKB Dishub Kota Balikpapan, Ady Wijoyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memudahkan pemilik kendaraan angkutan umum dan barang dalam melakukan uji KIR secara berkala.

“Digitalisasi KIR di Balikpapan ini memungkinkan pemilik kendaraan mendaftar dari rumah. Cukup ketik ‘KIR Balikpapan Online’ di browser, masukkan nomor polisi, lalu pilih tanggal dan waktu kedatangan,” kata Ady pada Jumat (8/11/2024).

Sistem ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari antrean panjang dengan mendapatkan jadwal spesifik sesuai ketersediaan, yang kemudian akan dikonfirmasi melalui sistem.

“Jadi, mereka tahu persis jam berapa datangnya, tanpa perlu antre di lokasi,” tambahnya.

Setiap tahunnya, sekitar 21.000 kendaraan di Balikpapan wajib melakukan uji KIR, namun masih ditemukan kendaraan dengan KIR palsu. Menurut Ady, hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan atau tidak sesuai spesifikasi.

“Kami sering menemukan KIR palsu saat razia di lapangan, mungkin karena pemilik kendaraan tidak ingin mengikuti prosedur resmi,” ujarnya.

Inovasi lebih lanjut yang diterapkan oleh UPTD PKB adalah penggunaan kode barcode pada kendaraan yang sudah lulus uji KIR. Dengan stiker barcode yang tahan lama ditempelkan di kaca kendaraan, petugas bisa memindai dan melihat data lengkap kendaraan tanpa harus memeriksa kartu fisik.

“Ini mempermudah proses verifikasi di lapangan. Cukup dengan barcode, semua informasi terkait kendaraan bisa diakses dengan mudah,” kata Ady.

Selain itu, UPTD PKB juga bekerja sama dengan seksi angkutan untuk mengedukasi dan mendata sopir truk serta kendaraan angkutan yang wajib uji KIR, memastikan pemahaman dan kepatuhan mereka terhadap peraturan. Ady menambahkan, setiap harinya, UPTD PKB melayani antara 75 hingga 80 kendaraan untuk proses uji KIR di kantor mereka yang terletak di Batakan.

Proses uji KIR mencakup berbagai pemeriksaan, seperti emisi, knalpot, lampu, dan rem. Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan tidak mencemari lingkungan.

“Fungsi utama dari uji KIR adalah untuk keselamatan, baik bagi pengendara maupun orang lain di jalan. Kecelakaan bisa terjadi karena rem yang tidak pakem atau masalah lain yang sebenarnya bisa dideteksi saat uji KIR,” ungkap Ady.

Dengan digitalisasi ini, Dishub Balikpapan berharap bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat dan aman bagi masyarakat, serta mendorong pengurangan polusi udara melalui kendaraan yang memenuhi standar lingkungan. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *