Jaga Estetika Kota, DLH Balikpapan Bongkar 50 TPS di Jalan Protokol

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan membongkar 50 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di jalan protokol. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga estetika kota sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebagai gantinya DLH telah menyiapkan sejumlah kontainer sampah di kawasan pemukiman warga.

“Untuk saat ini sudah ada sebanyak 50 TPS yang telah dibongkar di jalan protokol, dari total 150 TPS yang ada di seluruh Balikpapan,” kata Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Dia menjelaskan, bahwa pembongkaran dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dalam UU tersebut, diatur bahwa TPS itu berada di kawasan pemukiman.

Oleh sebab itu, DLH Balikpapan melakukan pembongkaran TPS yang ada di jalan protokol, dan membuat TPS yang baru di kawasan pemukiman.

Menurut Sudirman, dalam upaya pemindahan TPS tersebut ke kawasan pemukiman tidaklah mudah, karena mendapatkan protes dari warga. Padahal pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan sebelum pembongkaran.

“Untuk TPS yang akan diletakkan di kawasan pemukiman DLH Balikpapan akan mengunakan kontainer sampah, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengangkutan sampah ke truk untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *