Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata.
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Pendaftaran Anggota KPPS dimulai pada 17 hingga 28 September 2024.
“Pendaftaran calon anggota KPPS sudah kami buka pada 17 hingga 28 September mendatang,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Balikpapan, Suhardi kepada wartawan di Ballroom Tjatra Hotel Balikpapan, Kamis (19/9/2024).
Dia menjelaskan, bahwa KPU Balikpapan membutuhkan sebanyak 6972 anggota KPPS yang akan bertugas di 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termaksud 4 TPS Khusus. Setiap TPS akan diisi 7 anggota KPPS, terdiri 1 Ketua dan 6 anggota.
Menurut dia, bahwa kebutuhan anggota KPPS pada Pilkada tahun ini menurun dibandingkan pada Pilkada Tahun 2020 lalu. Di mana pada 2020 lalu jumlah TPS mencapai 2000 lebih dibandingkan Pilkada tahun ini yang hanya mencapai 996 TPS.
“Untuk syarat menjadi anggota KPPS pada Pilkada tahun ini tidak ada perbedaan dengan pelaksanaan Pemilu. Hanya saja, pada Pilkada tahun ini syarat batasan usia di berlakukan bagi anggota KPPS, dimana batas usia maksimal anggota KPPS maksimal berusia 55 Tahun,” pungkasnya. (Djo)