Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, kini tengah melakukan verifikasi administrasi dan penelitian perbaikan persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selanjutnya hasil verifikasi itu akan diumumkan pada Sabtu 14 September 2024.
“14 September 2024, KPU Balikpapan akan mengumumkan hasil verifikasi perbaikan berkas pasangan calon,” kata Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Lalu, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 15 hingga 18 September 2024. Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi pada 15 hingga 21 September 2024.
Selanjutnya, pada 22 September 2024, KPU Balikpapan akan menetapkan pasangan calon kepala daerah, dan 23 September 2024 adalah pengundian nomor urut untuk pasangan calon. Serta 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon sudah bisa melakukan kampanye
Yudho menjelaskan, sebelumnya KPU Kota Balikpapan telah mengembalikan berkas pendaftaran dari tiga bapaslon yang akan maju pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Balikpapan 2024. Berkas itu dikembalikan karena masih belum memenuhi syarat.
Berkas pendaftaran ketiga bapaslon ini telah dikembalikan melalui tim mereka masing-masing untuk kemudian dilakukan perbaikan. Mereka telah diberikan batas waktu untuk menyerahkan dokumen perbaikan hingga Minggu, 8 September 2024.
“Semua bapaslon telah melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Sebagai informasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 akan berlangsung tanggal 27 November tahun 2024 mendatang, ada tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan.
Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 tersebut yaitu, Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani-Syukri Wahid, dan Rendi Susiswo-Eddy Sunardi. (Djo)