Tuntaskan Kawasan Kumuh di GSU, Pemkot Sediakan Air Sumur Bor Dalam Untuk Masyarakat

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Balikpapan menginisiasi program “Kota Kita” untuk penataan permukiman berkelanjutan. Terutama dalam pengentasan kawasan kumuh.

Kota Kita merupakan kelanjutan dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang telah berakhir pada 2023. Kali ini dalam Kota Kita, Disperkim Balikpapan menargetkan kawasan Kelurahan Gunung Sari Ulu (GSU) sebagai pilot project.

Ada pun indikator kumuh yang dikejar yakni penyediaan air bersih dan proteksi kebakaran. Khususnya pada RT 29, RT 35, RT 37, RT 40 Kelurahan GSU.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin mengatakan, bahwa dalam program kota kita, bukan hanya pemerintah yang akan terlibat. Tapi, semua stakeholder dan semua unsur elemen masyarakat akan terlibat dalam program pengentasan kawasan kumuh ini.

“Jadi kami berharap masyarakat yang akan terlibat langsung dalam program ini, dengan adanya program ini pengentasan kawasan kumuh dapat kita kurangi,” kata Rafiuddin ketika diwawancarai wartawan, Senin (9/9/2024).

Menurut Rafiuddin, ada tujuh indikator kumuh, yang pertama masalah tata bangunannya, jalan lingkungan, drainase, pengendalian limbah, pengendalian sampah, penyediaan air bersih dan potensi kebakaran.

“Ini lah yang akan kita selesaikan atau tuntaskan satu-satu sesuai dengan indikator kumuh yang ada di lokasi kawasan kumuh yang ada di Balikpapan, bisa jadi nanti jalannya yang akan kita perbaiki,” terangnya.

Program kota kita ini selain menuntaskan kawasan kumuh, juga akan melakukan pencegahan kawasan kumuh. Sehingga kawasan kumuh bisa tuntas, sedangkan kawasan tidak kumuh jangan sampai menjadi kumuh.

“Alhamdulillah saat ini air sumur bor dalam yang berada di GSU sudah dapat digunakan oleh masyarakat sekitar. Di mana sebelumnya air tersebut belum bisa digunakan karena berbau,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penyediaan air bersih dari sumur bor dalam yang berada di GSU sudah dapat dinikmati oleh 335 Kartu Keluarga (KK) dengan jumlah kurang lebih 1.000 jiwa. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *