Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah tersebut dibuka mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19, Kecamatan Balikpapan Kota.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Menurutnya, pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita
Sementara pada hari terakhir atau tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita
Yudho berharap tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah tersebut bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar.
Syarat minimal bagi partai politik untuk dapat mengusung bakal pasangan calon adalah mengumpulkan 28.552 suara sah. Jumlah suara tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. (Djo)